Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di Penghujung Tahun Desa Sidomulyo

Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dengan tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial”
MALANGRAYANEWS | BATU - Bertempat di Aula Balai Desa Sidomulyo telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dengan tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial” pada Kamis, (29/12/2022).
Dalam Penyuluhan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu di penghujung tahun 2022 tersebut, diikuti oleh Kepala Desa Sidomulyo (Drs. Suharto, MM), Sekdes Sidomulyo (Anita), Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu sebagai Narasumber), Para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW dan Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo, LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta Para Tokoh Masyarakat Desa Sidomulyo, Masyarakat Desa Sidomulyo sekitar yang kurang lebih sekitar 32 orang.
Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di penghujung Tahun 2022 tersebut dengan Narasumber Made Ray Adi Martha, SH. mengangkat tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penggunaan Media Sosial”.
Kepala Desa Sidomulyo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Batu dan Ucapan terima kasih terhadap Narasumber yang telah bersedia memberikan materi tentang hukum, dan materi yang akan di sampaikan oleh pemateri yaitu tentang Undang-Undang ITE dan Penggunaan Media Sosial dan hal tersebut sangat penting terkait dengan masalah penggunaan medsos di masyarakat Sidomulyo.
Kepala Desa Sidomulyo berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat serta bisa menyelesaikan semua permasalahan hukum dan bisa mengerti bagaimana menggunakan Media Sosial dengan bijak.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan mengenai transaksi elektronik yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan dimaksud berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sementara itu, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, mempunyai manfaat diantaranya yakni, menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sebagia salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, serta melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Read more info "Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di Penghujung Tahun Desa Sidomulyo" on the next page :
Editor :Puspita