Sidang Lanjutan Sengketa DPC AWPI Kota Bekasi Dibuka Kembali

Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI - JBR/VI/2022 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemkot Bekasi (PPID Utama) dibuka kembali
MALANGRAYANEWS | BANDUNG - Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI - JBR/VI/2022 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemkot Bekasi (PPID Utama) di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) dinyatakan dibuka kembali
Awalnya sidang yang dipimpin majelis komisioner jawa barat Dadan Saputra Spd., Msi., itu berlangsung terbuka.
Namun karena ada dari pihak pemohon (AWPI) membawa rombongan dan adanya kunjungan dari komisi informasi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Studi banding mereka sangat penting melihat proses persidangan ini, maka pimpinan sidang melanjutkan supaya sidang tertutup untuk publik.
"Dan Ketua majelis komisioner meminta Ijin kepada para pihak, pemohon dan termohon menyetujui, hingga sidang dilakukan tertutup," kata Ketua Majelis Komisioner.
Dalam sidang Ajudikasi, Ketua Majelis Komisioner mempersilahkan kepada saksi ahli untuk memperkenalkan diri sekaligus tentang keahlianya.
Sebelum saksi ahli menyampaikan tanggapannya, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis sesuai dengan keyakinannya.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli Budi Yoga P memperkenalkan dirinya pernah menjabat Komisioner KIP Propinsi Jawa Barat 2 periode (2011 - 2019), saat ini menjabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kuasa pemohon Rhagil mempertanyakan kepada saksi ahli tentang sertifikasi
"Coba saksi ahli tunjukan sertifikat anda sebagai saksi ahli ? Siapa yang mengangkat Saudara sebagai ahli," tanya Rhagil.
Saksi ahli menjawab, "Kalau itu saya serahkan kepada majelis, saya hanya di undang oleh majelis," terangnya.
Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan bahwa hadir disidang Ajudikasi, yaitu diundang hari ini, jadi jujur saya tidak memahami tentang pokok sengketanya.
Lanjut, perlu kami sampaikan mengenai uji konsekuensi yang dilakukan termohon atau pemohon terhadap UU KIP dalam pasal 17, terkait Keterbukaan Informasi publik mengenai data yang dikecualikan tentu melalui proses.
Read more info "Sidang Lanjutan Sengketa DPC AWPI Kota Bekasi Dibuka Kembali" on the next page :
Editor :Puspita
Source : Rilis DPC Kota Bekasi