Beberkan Kasus Pelecehan SPI Rekayasa dan Setingan, Rudi S Kamri: Jika Itu Benar, Saya Akan Kejar

Tangkapan layar channel youtube podcast KAB TV.
MALANGRAYANEWS - Julianto Eka Putra (JEP) seorang pengusaha dan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, telah ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di sekolah yang didirikannya. Ko Jul, panggilan akrabnya, pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, sejak Senin (11/7/2022) lalu.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (27/7/2022), Ko Jul dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Namun, kuasa hukum Ko Jul, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyatakan, bahwa tuduhan pelecehan seksual itu hanya rekayasa belaka, dan ada konspirasi untuk menjatuhkan kilennya dan SPI yang melibatkan mereka yang mengaku sebagai korban yang kini menjadi sepasang kekasih.
KAB TV pun pernah menayangkan “podcast” yang berisi wawancana pegiat media sosial Rudi S Kamri, dengan salah satu perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual Ko Jul. Dengan adanya pernyataan baru dari kuasa hukum Ko Jul, termasuk yang disampaikan melalui podcast, Rudi S Kamri tersentak. Ia kaget bukan kepalang. Tak mau menzalimi pihak mana pun, baik Ko Jul maupun mereka yang mengaku sebagai korban, Rudi pun menelisik dengan menngali informasi ke berbagai pihak untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Rudi tak mau lagi terjebak dengan pengakuan mereka yang mengaku sebagai korban. Rudi pun tak mau terjebak pada pernyataan kuasa hukum Ko Jul yang sudah pasti membela kliennya. Untuk itu, ia menelisik siapa kira-kira yang bisa bersuara objektif. Rudi kemudian bertemu dengan seseorang bernama Vincent Bintoro Yusup. Siapa dia?
Di mata Ko Jul, barangkali Vincent disebut sebagai pengkhianat yang kini mulai bertobat. Sebab, ia pernah menjadi pegawai di SPI sejak 2018 namun keluar pada 2021, dan kemudian bergabung dengan pihak yang telah mengantarkannya ke penjara, yakni mereka yang mengaku sebagai korban, terutama SDS, RD, dan IW. Di kelompok ini, Vincent ikut memproduksi konten-konten yang menyudutkan Ko Jul dan menyebarkannya ke publik melalui media sosial.
Namun, lama-kelamaan, hati Nurani Vincent berontak. Ia merasa apa yang dilakukannya bertentangan dengan hati nuraninya, karena selama menjadi pegawai di SPI, ia tak pernah mendengar isu pelecehan seksual oleh Ko Jul, apalagi peristiwanya. Ia pun hengkang dari perusahaan “production house” milik SDS dan RB yang didanai oleh seorang pengusaha dan suaminya berinisial E dan B.
Read more info "Beberkan Kasus Pelecehan SPI Rekayasa dan Setingan, Rudi S Kamri: Jika Itu Benar, Saya Akan Kejar" on the next page :
Editor :Puspita