Sidang Pembacaan Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP: Kita Tunjukkan Bukti

Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat menunjukkan bukti jika pelapor pernah menginap di hotel bersama pacarnya hingga liburan ke luar negeri.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang terkait dengan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (03/08/2022) siang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Kelas 1A Ruang Cakra, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (3/8/2022) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP).
Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa pihaknya baru saja membacakan nota pembelaan terhadap kliennya.
"Ya, disini kami menunjukkan bahwa dukungan dari siswa-siswi maupun para alumni dari SPI Kota Batu saat ini masih ada. Mereka meminta keadilan, agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami Julianto Eka Putra. Kenapa? Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa, klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh JPU," terang Ditho sapaan akrabnya, kepada awak media, usai persidangan.
Dalam wawancara tersebut, ketua tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitimpoel, S.H., M Hum juga menunjukkan bukti-bukti di hadapan wartawan yang meliput, jika misalkan saja ada orang dari aktivis-aktivis yang menyatakan, bahwa disana (SPI) terjadi, ini sekarang siswa-siswi yang di sana (SPI) saja pun masih tetap menyatakan, bahwa tidak pernah ada isu-isu terkait dengan pelecehan seksual tersebut.
"Jadi ini ada 100 lebih siswa, bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan dari pelapor Sheren itu tidak benar, 100 orang juga bilang, bahwa itu tidak benar," tegas Bang Hotma.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa tidak pernah ada isu-isu tentang pelecehan seksual yang dimaksud.
Read more info "Sidang Pembacaan Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP: Kita Tunjukkan Bukti" on the next page :
Editor :Puspita