Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui

Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, Philipus Sitepu, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-21, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (6/7/2022) siang.
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan, bahwa hari ini pemeriksaan terdakwa yang semua fakta telah terungkap di persidangan.
"Pada intinya keterangan terdakwa sesuai dengan bukti yang lain, baik dari saksi seperti alat bukti surat maupun paspor. Dimana terdakwa tidak melakukan sesuai yang didakwakan, karena semua sudah bersesuaian. Maka, kami yakin dan percaya dari hasil sidang pemeriksaan jika klien kami memang tidak bersalah. Dakwaan dari JPU juga tidak bisa dibuktikan," kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.
Ditempat yang sama, Ditho Sitompoel, S.H., M.H yang juga tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, jika pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah.
"Ya, karena ada fakta yang menyatakan bahwa dibalik perkara ini ada motivasi persaingan bisnis dan ada yang merancang, selain itu juga ada rekayasa yang dibuat untuk menjatuhkan klien kita," ungkap Ditho Sitompoel.
Pada kesempatan yang sama usai persidangan, tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menambahkan, jika pada perkara tersebut banyak yang mengaku-ngaku sebagai korban.
"Pertama 60 korban, 30 korban kemudian 12 korban yang pada akhirnya diperiksa di pengadilan hanya satu orang yang diduga sebagai korban, yang bilang pernah di cabuli pada tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian. Pada hal di tanggal, bulan dan tahun tersebut klien kami berada di Singapura, karena telah dibuktikan dengan pencocokan adanya alat bukti berupa paspor," ungkap Philipus.
Read more info "Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui" on the next page :
Editor :Puspita