Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi bersama Sekretaris Jendral LPAI H. Samsul Ridwan, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari satu orang saksi yang dihadirkan dari pihak kuasa hukum JEP.
Satu orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tersebut, adalah saksi ahli Psikolog. Saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang keduapuluh, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (4/7/2022) siang.
Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, MSi., Psi yang dihadirkan sebagai saksi ahli Psikolog oleh tim kuasa hukum JEP usai persidangan menegaskan, jika Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dulu terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA) adalah hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan oleh Presiden RI pada 23 Juli 1997 bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN).
Ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Dapertemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Pada 26 -27 Oktober 1998 dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998- 2002 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Nafsiah Mboi.
Pada 1999 oleh pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 pada 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.
Pada 23 – 25 Oktober 2002 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) UNICEF.
Pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2002 – 2006 dengan Ketua Dr. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jendral Erwin Pardede.
Read more info "Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui " on the next page :
Editor :Puspita