Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui

Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, Philipus Sitepu, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Pihaknya menegaskan, jika dalam perkara tersebut yang diduga korban tidak dapat membuktikan secara detail, seperti tanggal, bulan dan tahun yang pasti namun mengaku hanya pertengahan.
"Pembuktian harus detail, dia dicabuli jam berapa, tanggal berapa, sore, malam, tahun berapa? Jadi, kalau hanya bilang pertengahan tahun itu banyak. Dan di tanggal tersebut, klien kami berada di Singapura. Jadi, kita tetap yakin jika memang klien kami tidak bersalah. Memang kita harus membela kebenaran terhadap anak, karena kita tau kapasitas kita bahkan Kak Seto juga pembela anak. Semua juga bisa membela anak, tapi kita lihat mana yang benar dan salah dengan cara pembuktian," paparnya.
Selain itu, tim kuasa hukum JEP juga menekankan, jangan menghakimi, menuduh tanpa disertai dengan barang bukti dan alat bukti.
"Punya bukti gak kalau menuduh? Jadi kalau asal menuduh, kalau begitu maka kita semua bisa kena kriminalisasi hanya dengan asumsi-asumsi tanpa adanya pembuktian. Jadi, buktikan di pengadilan," beber Philipus.
Dan masih kata tim kuasa hukum JEP, bahwasanya pembuktian sudah selesai hari ini, bahkan terungkap di persidangan jika perkara yang dimaksud ada yang mendanai selain merekayasa dan merancang.
"Tapi kami tidak boleh menyebutkan karena intern dari pengadilan, jadi nanti biar rekan-rekan wartawan tau sendiri pada waktu putusan," urai Koh Jeffry.
Read more info "Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui" on the next page :
Editor :Puspita