Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui

Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, Philipus Sitepu, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Tim kuasa JEP juga mengungkapkan, jika perkara yang menimpa kliennya tersebut selain di rekayasa, dan ada yang mendanai juga ada indikasi persaingan bisnis untuk menjatuhkan kliennya dengan kasus perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Siapa yang menyebutkan itu? adalah mereka berada di sana ramai ada beberapa orang. Salah satu dari mereka kita hadirkan sebagai saksi. Saksi itu bilang, bahwa pekerjaan mereka yang ada di sana hanya merekayasa perkara ini. Mereka juga digaji setiap bulannya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta hanya untuk perkara ini dari tahun 2021 sampai saat ini, karena yang mendanai sudah mengakui dan terungkap di persidangan. Tapi kalau rekan media tanya siapa namanya, kami tidak bisa menyampaikan," tukas Philipus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo S.H., M.H menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa untuk didengar keterangannya," kata Edi Sutomo.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan dua Minggu lagi.
"Untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 20 Juli tahun 2022 untuk tuntutan dari terdakwa," tandasnya.
Read more info "Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan SPI Digaji, Kuasa Hukum JEP: Karena yang Mendanai Sudah Mengakui" on the next page :
Editor :Puspita