Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi bersama Sekretaris Jendral LPAI H. Samsul Ridwan, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Pada 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak). Pertemuan ini menghasilkan pengurus periode 2006 – 2010 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.
Pada 24 – 27 Mei 2010 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) IV bertempat di Cikarang yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial RI.
Pertemuan ini menghasilkan Pengurus Periode 2010 – 2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan.
Pada 23 – 25 Nopember 2015, masih kata Titik, dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan dihadiri oleh 22 Pengurus LPA Provinsi seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal, diantaranya:
a. Draft rumusan Anggaran Dasar (AD) organisasi.
b. Draft rumusan program kerja organisasi.
c. Draft rumusan garis perjuangan. organisasi (pokok-pokok pikiran strategis).
d. Terbentuknya struktur organisasi. Komnas Anak periode 2015 -2020
e. Terpilihnya pimpinan Dewan Komisioner Komnas Anak periode 2015 – 2020 dengan sistem paket, yaitu sdr Arist Merdeka Sirait (sebagai Ketua Umum), dan sdr H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jendral).
Berdasarkan evaluasi mendalam dan beberapa pertimbangan serta usulan LPA Provinsi khususnya hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, akhirnya pada 29 – 30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi yang dihadiri oleh 18 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi).
Pertemuan menghasilkan beberapa hal, diantaranya:
a. Mencabut Mandat Ketua Umum dari Sdr. Arist Merdeka Sirait.
b. Pengesahan Anggaran Dasar (AD) organisasi.
c. Terbentuknya susunan pengurus LPA Pusat periode 2016-2021.
d. Mengukuhkan pimpinan Dewan Pengurus LPA Indonesia dengan sistem paket, yaitu Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. (sebagai Ketua Umum) dan H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jenderal).
Hasil keputusan FORNAS LUB didaftarkan pada notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H., M.H. dengan Akte Notaris Nomor 10 pada 13 Mei 2016, telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dari Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016.
Read more info "Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui " on the next page :
Editor :Puspita