Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi bersama Sekretaris Jendral LPAI H. Samsul Ridwan, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Pihaknya menegaskan, mengingat bahwa sejak 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk organisasi-organisasi baru underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut.
"Maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, perwakilan kami adalah LPA Provinsi Jatim, yaitu Kak Anwar selaku Ketua dan LPA Kota Malang, yaitu Kak Nunang selaku Ketua," bebernya.
Kak Seto menambahkan, dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.
"Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati juga menyampaikan, jika pihaknya menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.
"Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama. Akan tetapi, bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut ini struktur organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat:
1. Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi.
2. Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati.
3. Ketua LPA Jawa Timur Anwar Sholihin.
4. Ketua LPA Kota Malang Drs. Joko Nunang, M.E.
5. Ketua LPAI Provinsi Jatim Anwar.
6. Ketua LPAI Kota Malang Nunang
7. Sekretaris Jenderal LPAI H. Samsul Ridwan, S.H., M.H.
Read more info "Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui " on the next page :
Editor :Puspita