Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi bersama Sekretaris Jendral LPAI H. Samsul Ridwan, S.H., M.H, saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Bahwa nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), dan meninggalkan nama Komnas Anak/Komnas PA.
Berdasarkan Anggaran Dasar yang tertuang pada akte notaris tahun 2016, bahwa organisasi atau keanggotaan organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Ditingkat Nasional bernama LPA Indonesia (LPAI).
b. Ditingkat Provinsi bernama Lembaga Perlindungan Anak (LPA Provinsi).
c. Ditingkat Kabupaten/Kota bernama Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten/Kota (LPA Kabupaten/Kota).
Selanjutnya pada 26-28 Oktober 2021 dilaksananakan kegiatan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) ke-VI bertempat di Hotel Balairung, Jakarta dengan beberapa kesepakatan utama yaitu:
a. Pengesahan penamaan “LPAI” sebagai penamaan resmi organisasi, serta penamaan LPAI/LPA di tingkat Provinsi/Kab/Kota.
b. Terbentuknya susunan pengurus LPAI Pusat periode 2021-2026, dengan Ketua Umum yaitu Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi sebagai Ketua Umum dan Ir. Titik Suhariyati sebagai Sekretaris Umum, serta komposisi kepengurusan lainnya.
c. Pengesahan legalitas organisasi dengan Akte Notaris No. 14 pada 24 Desember 2021 serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0000049.AH.01.08TAHUN 2022. Dan saat ini dalam proses Surat Keputusan Pengukuhan oleh Menteri Sosial RI.
"Kami pandang sangat krusial, bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan logo atau hak merk organisasi yang telah kami daftarkan sejak tahun 2017 lalu, dan akhirnya dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dikeluarkan pada 23 Juli 2020," terang Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi saat memberikan keterangan kepada awak media, usai persidangan, pada Senin (4/7/2022) siang.
Kak Seto sapaan akrabnya mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.
"LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI. Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya," papar dia.
Read more info "Sidang Perkara Dugaan Asusila di SPI, Kak Seto: Komnas PA Ilegal, Hanya LPAI yang Diakui " on the next page :
Editor :Puspita