Beberapa Desa di Kabupaten Malang Masuk Zona Merah Korupsi Dana Desa

MALANGRAYANEWS | MALANG - Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono, yang telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang sejak Senin (22/11/2021) lalu dibenarkan oleh Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Jum'at (26/11/2021).
“Berdasarkan hasil kajian DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang, sekitar 25 persen atau 100 dari 378 desa di Kabupaten Malang masuk kategori zona merah penyelewengan DD dan ADD,” ungkap Tridiyah kepada tim media, saat ditemui di Pendopo Agung Peringgitan Kabupaten Malang, Jl. KH Agus Salim Kota Malang, pada Rabu (24/11).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan banyak Pemerintah Desa tidak berkomitmen menjalankan aturan, yang biasanya menyebabkan terjadinya temuan penyelewengan saat dilakukan pemeriksaan penggunaan DD atau ADD. Di samping itu, itu juga dikarenakan faktor SDM (Sumber Daya Manusia) yang kurang paham aturan.
Hal tersebut yang biasanya menyebabkan ada temuan penyelewengan penggunaan DD dan ADD.
Dinamika perubahan aturan yang sering dilakukan Pemerintah Pusat di masa pandemi ini juga jadi persoalan tersendiri bagi Pemdes.
“Peraturan yang sering berubah membuat Pemdes salah tafsir dengan penggunaan dana untuk penanganan Covid-19. Sehingga menjadi temuan APH (Aparat Penegak Hukum),” terang Tridiyah
“Untuk menghindarinya, inspektorat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap 60 desa yang berpotensi masuk zona merah penyelewengan ADD. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola dana desa,” imbuhnya.
Pemilihan 60 desa tersebut berdasarkan peta risiko desa yang paling rawan terjerat hukum. Tridiyah menegaskan bahwa pihaknya telah memilih, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah membuat klasterisasi.
"Pembagian zona dibagi menjadi tiga. Zona hijau, yang artinya secara umum penggunaan dan pelaporan DD dan ADD sudah dilakukan secara baik dan tertib. Zona kuning, desa yang harus hati-hati dalam penggunaan DD maupun ADD agar tidak sampai masuk zona merah,” urainya.
Lebih lanjut Tridiyah mengatakan adapun desa yang masuk dalam zona merah merupakan desa yang sangat rawan. Bahkan sudah dapat dipastikan melakukan kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD. Dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, per kecamatan sekitar dua sampai tiga desa termasuk zona merah.
Editor :Puspita