DPRD Kab. Malang Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda BPR Artha Kanjuruhan

Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan
MALANG RAYA | MALANG - DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, dan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Kamis (25/11/2021).
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Bupati Malang (Drs. H. M. Sanusi, M. M), Wakil Bupati Malang ( Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi S. Sos), beserta para anggota DPRD Kabupaten Malang, dan para pejabat Pemkab Malang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Maret 2020, sampai pada akhirnya sebagaimana surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Oktober 2021 Nomor: 188/24019/013.2/2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah.
Terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya pertama dengan menambahkan dasar hukum dalam konsideran mengingat, yaitu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua mengubah judul Bab IX yang sebelumnya “BESARNYA MODAL DASAR” menjadi “MODAL”. Ketiga menambahkan rincian modal yang sudah ditempatkan oleh Pemerintah Daerah pada setiap tahunnya.
Dan keempat dengan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, diharapkan tujuan Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dapat segera terwujud.
Diantaranya yaitu dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh laba atau keuntungan, dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah.
Selain tujuan tersebut, ditetapkannya Raperda ini juga untuk mendukung visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”.
Read more info "DPRD Kab. Malang Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda BPR Artha Kanjuruhan" on the next page :
Editor :Puspita