Korupsi Dana Desa, Kades Tulus Besar Ditahan Kejaksaan Kabupaten Malang

Penahanan Hudi Mariono atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan Dana Desa atau DD tahun 2020.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Hudi Mariono, Kades Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang akhirnya di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Senin (22/11) sore.
Penahanan Hudi Mariono ini atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan Dana Desa atau DD tahun 2020, Selasa (23/11/2021).
Kejaksaan langsung menggiring Hudi Mariyono selepas pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, memakai rompi tahanan warna oranye, Kades Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu, langsung di bawa ke mobil tahanan, dan akan di titipkan di ruang tahanan LP Lowokwaru, Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Suhandoyo melalui Kasie Pidana Khusus Agus Hariyono membenarkan penahanan ini.
“Hari ini langsung kita tahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020,” ungkap Agus Hariyono, Senin (22/11/2021) dikutip dari beritajatim.com.
Kata Agus, penahanan dilakukan agar tersangka, tidak kabur serta menghilangkan barang bukti. Agus melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menyelewengkan Dana Desa dan ADD yang seharus, untuk proses pembangunan di desa Tulus Besar.
“Tersangka membuat laporan fiktif. Kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” beber Agus.
Ia menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11) sore. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.
Editor :Puspita