DPRD Kab. Malang Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda BPR Artha Kanjuruhan

Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan
"Untuk itu diharapkan kepada Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, sesuai hasil fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya," ucap Bupati Malang.
Terkait penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor:
188.4/26/KPTS/35.07.040/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021.
"Isi dalam keputusan tersebut diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan," pungkas Bupati Malang.
Dalam paripurna ini, juga disampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yakni pertama Raperda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.
Kedua Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketiga Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Kelurahan, dan ke empat Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dapat saya sampaikan bahwa terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sebelum diajukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang, telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur. Terhadap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah diterbitkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur tanggal 16 November 2021 Nomor: W15.UM.01.01-4391 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang," tutup Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M.
(SOKHEH)
Read more info "DPRD Kab. Malang Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda BPR Artha Kanjuruhan" on the next page :
Editor :Puspita