Sidang Perkara Tipikor Pemungutan Pajak Daerah BPHTB dan PBB Badan Keuangan Daerah Kota Batu

Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020
MALANGRAYANEWS | SURABAYA - Hari ini telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali, Kamis (02/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Agenda Sidang yakni menghadirkan 4 saksi, yaitu Abdul Salam pemilik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo, Bambang selaku Legal, Ahmad Fauzi selaku General Manager PT yang sama, dan Ni Made Ayu Darmi selaku marketing PT. tersebut.
Para saksi menerangkan yang intinya pada tahun 2020 pernah meminta tolong kepada Jumaali untuk membantu menurunkan NJOP yang pada tahun 2020 naik 400%, dimana tadinya NJOP 400 ribu naik menjadi 1,8 juta, bahwa permohonan penurunan NJOP tersebut dilakukan melalui Juma’ali karna Jumaali mengatakan kepada saksi Bambang dapat menurunkan NJOP, dimana pada akhirnya NJOP turun dengan menggunakan kode akun milik Terdakwa Ali Fathur Rohman, akibat dari perbuatan Jumaali dan Ali Fathur Rohman terhadap penurunan NJOP milik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo itu terdapat selisih pembayaran BPHTB sebesar kurang lebih 347.350.000. Dan terdakwa membenarkan keterangan para saksi dimaksud.
Read more info "Sidang Perkara Tipikor Pemungutan Pajak Daerah BPHTB dan PBB Badan Keuangan Daerah Kota Batu" on the next page :
Editor :Puspita