Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pelaku Pencurian Dari Polres Batu Kepada JPU Kejari Batu

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
MALANGRAYANEWS | BATU - Bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (02/03/2023).
Identitas Tersangka yakni inisial MK Tempat lahir : Pasuruan, Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 15 Juli 2001, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kecamatan Kec. Rembang Pasuruan, A g a m a : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan : SLTA dengan Kronologis Perkara yakni pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di daerah Lawang Kab. Malang telah terjadi tindak pidana Penadahan berupa Motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019 dan Honda CB 150 VERZA Hitam Tahun 2019 tanpa STNK dan BPKB yang dilakukan oleh Tersangka MK.
Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan berawal dengan Korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian Anggoro memarkir sepeda motor tersebut di lokasi parkir Pos Perijinan Pendakian Gunung Arjuno area RPH 04 Batu Tahura, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, korban Korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian Anggoro tidur.
Selanjutnya Mahendra Wahono bersama dengan 3 (tiga) teman lainnya (DPO) berangkat dari rumahnya menuju Kota Batu dengan maksud untuk mencari sasaran, kemudian Mahendra Wahonotiba di daerah Cangar Kota Batu dan mengetahui beberapa sepeda motor terparkir di lokasi tersebut. Kemudian 2 (dua) unit sepeda motor hasil pencurian tersebut diletakkan dirumah Mahendra Wahono.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka MK melihat postingan jual beli sepeda motor di Sosial Media Facebook dengan nama Akun Grup “JUAL BELI MOTOR STNK” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019, dijelaskan jika sepeda motor tersebut kosongan atau tanpa STNK dan BPKB. Kemudian Tersangka MK berminat terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi penjual yang bernama Mahendra Wahonohingga terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Selanjutnya Tersangka MK mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Mahendra Wahono di Kec. Lawang Kab. Malang. Sesampai dirumah Mahendra Wahono Tersangka MK juga ditawari 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CB150 Verzawarna Hitam Tahun 2019 dengan harga Rp. 2.800.000;- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Hingga terjadilah kesepakatan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan harga keseluruhan Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
"Tersangka MK membeli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan maksud Tersangka MK memang ingin mencari sepeda motor untuk Tersangka MK jual kembali dengan harapan agar mendapatkan keuntungan. Perbuatan Tersangka MK melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH," ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH.
"Terhadap Tersangka MK oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 hingga 21 Maret 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan," tutupnya.
Editor :Sunarto