Usaha Srimiatun Warga Gresik Perjuangkan Tanahnya dari Komplotan Mafia Tanah

foto ilustrasi. net.
MALANGRAYANEWS | GRESIK - Komitmen Kapolri yang akan mengusut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu membuat Srimiatun warga Kota Gresik yang menjadi korban praktik mafia tanah kembali bersemangat memperjuangkan kembali SHM ( Sertipikat Hak Milik ) yang sudah berganti nama menjadi nama orang lain.
Hampir enam tahun Srimiatun menjadi korban komplotan mafia tanah. Padahal ia maupun suaminya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya.Bahkan Srimiatun tidak pernah menandatangani apapun.
Srimiatun sudah melayangkan pengaduan dugaan pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) yang dilakukan Notaris AG ke Polres Gresik.
“Saya sudah melayangkan pengaduan ke Polres Gresik sejak bulan Mei 2022 atas Dugaan pemalsuan AJB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dilakukan proses penyelidikan dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2022,” ungkap Srimiatun
Ia menambahkan sekira hampir dua bulan yang lalu ia mendapat surat pemberitahuan jika Polisi masih mengirim surat ke MKN untuk memanggil Notaris AG.
" Hampir dua bulan yang lalu saya mendapat pemberitahuan dari Polisi , jika Polisi sudah mengirim surat ke MKN dan masih menunggu persetujuan dari MKN untuk memanggil Notaris AG, "tuturnya.
Terkait Notaris AG yang tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi padahal sudah hampir dua bulan Polisi melayangkan Panggilan melalui MKN, ahli hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi Drs SH MH, menyampaikan jika Polisi bisa melakukan upaya jemput paksa apabila Notaris tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi.
"Jika prosedur sudah dilakukan dan Notaris tetap saja tidak memenuhi dan tunduk terhadap aturan yang ada, maka terpaksa pihak penegak hukum dapat melakukan dengan penjemputan paksa sebagaimana telah di atur dalam pasal 112 KUHAP ayat 1 dan 2. Asas pro Justitia, " terang Dr. H. Imron Rosyadi Drs SH MH, pada Rabu (19/10/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki saat dihubungi awak media terkait perkembangan kasus Srimiatun menuturkan mohon waktu akan dicek dulu.
" Mohon waktu saya cek dulu, " tuturnya.
Editor :Puspita