Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
MALANGRAYANEWS | BATU - Pada hari ini Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Tersangka Inisial AAKC dan AK, Jumat (14/10/2022).
Tersangka AAKC ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 15.15 WIB di Dalam Gang Jalan Syair RT. 01 RW. 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu kerena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRIN-1018/M.5.44/ENZ.2/10/2022 tanggal 13 oktober 2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H. dan Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H dan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022.
Sedangkan tersangka AK ditangkap oleh anggota Polsek Junrejo Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Junrejo Dsn. Junwatu Desa Junrejo Kota Batu diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1018/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H. dan Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H. dan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022.
"Kedua perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
Editor :Puspita