Terungkap! Pelapor Pernah Menginap di Hotel dan Mempengaruhi Temannya Untuk Keluar Dari SPI

Tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
"Karena dari keterangan saksi yang kami hadirkan mengatakan, bahwa (pelapor) pernah menginap bersama pacarnya. Yang uniknya lagi, ada orangtuannya (teman) pelapor yang datang menemui pelapor untuk mempengaruhi pelapor, tujuannya agar teman-temannya ikut keluar dari SPI," beber Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini berdasarkan keterangan dari saksi mengaku heran terkait dengan pelaporan tersebut.
"Saksi tidak terpengaruh, tetap pada pendiriannya untuk tidak ikut keluar dari SPI. Justru saksi mempertanyakan ada apa kok melaporkan? padahal tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi, karena saksi mengetahui sendiri jika semua baik-baik saja," paparnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak SPI yang meringankan terdakwa.
"Dua orang saksi dari SPI, yang pertama berinisial SU, dulunya merupakan siswi satu angkatan dengan korban mulai 2008 sampai 2011 sampai bekerja di SPI hingga sekarang di merchandise. Kemudian saksi kedua berinisial MSM, yang sekarang ini bekerja di salah satu hotel di Madiun sebagai front office, dulunya juga alumni dari SPI," terangnya.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.
"Ya, untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Senin tanggal 27 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan ahli pidana dari kuasa hukum SPI," tandasnya.
Read more info "Terungkap! Pelapor Pernah Menginap di Hotel dan Mempengaruhi Temannya Untuk Keluar Dari SPI" on the next page :
Editor :Puspita