Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejari Kepanjen Lakukan Operasi Intelijen BPR Artha Kanjuruhan
Tim Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang Saat mendatangi Pendopo Agung, Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang melakukan operasi intelejen dan telah memanggil Dirut BPR Artha Kanjuruhan, Ramelan ke Kantor Kejari untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan Wewenang.
“Benar, saat ini kami sekarang sedang melakukan operasi intelijen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab malang dan salah satu yang dimintai keterangan adalah Pak Ramelan selaku Dirut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo kepada dihubungi awak media Kamis, (16/06/2022).
Menurut Kito panggilan akrab Kasi Intel itu saat ditanya terkait Kasus apa yang sedang ditangani sehingga memanggil Dirut BPR Artha Kanjuruhan, pihaknya masih belum bisa membeberkannya secara detail kasusnya karena masih dilakukan Operasi Intelejen.
“Tapi lebih lanjutnya belum bisa dibagi ya mas, karena masih operasi intelijen,” tandasnya.
Sebelumnya juga ramai diberitakan bahwa DPRD Kabupaten Malang menyoroti kontribusi BUMD salah satunya BPR Artha Kanjuruhan, bahkan pihaknya meminta data rinci besaran penyertaan modal dan kontribusi dari masing-masing BUMD tersebut.
“Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas,” katanya.
Bahkan beberapa bulan lalu Bupati Malang, HM Sanusi diketahui tengah meminta bantuan Kejaksaan untuk mengusut salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Malang yakni BPR Artha Kanjuruhan, terkait penyertaan modal Pemkab ke BPR Artha Kanjuruhan yang dinilai bukan tambah untung tapi justru mengalami kerugian BPR Artha Kanjuruhan itu sendiri.
Kendati demikian, lanjut Suwaskito, kapasitas kejaksaan dalam menangani perkara tersebut bukan bersifat untuk memenjarakan tapi lebih bersifat penyelamatan aset milik Pemkab Malang.
Kejaksaan sendiri lanjut Suwaskito dalam waktu dekat bakal memanggil dan memeriksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Ia menyebut pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dimintai keterangan soal BPR Artha Kanjuruhan.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Suwaskito Wibowo, SH MH yang menyebutkan jika pihak kejaksaan diminta untuk melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi ditubuh manajemen BPR Artha Kanjuruhan.
“Beliau (Bupati Malang) minta bantuan kejaksaan untuk mendalami masalah penyertaan modal dari Pemkab senilai Rp 13 miliar ke BPR Artha Kanjuruhan,” kata Suwaskito, pada Jum’at (20/5/2022).
Penyertaan modal Pemerintah ke BPR Artha Kanjuruhan tersebut lanjut Suwaskito dinilai bukan tambah untung tapi justru mengalami kerugian BPR Artha Kanjuruhan itu sendiri.
Kendati demikian, lanjut Suwaskito, kapasitas kejaksaan dalam menangani perkara tersebut bukan bersifat untuk memenjarakan tapi lebih bersifat penyelamatan aset milik Pemkab Malang.
Editor :Puspita