LBH TNT Pasuruan Laporkan Perkara Bank Gelap

Danitri, kuasa hukum MA dari LBH TNT.
“Kami terpaksa melaporkan AS ke Polres Pasuruan," tegas Danitri, Sabtu (21/5/2022) kepada awak media.
Danitri yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini menegaskan, bahwa dugaan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan oleh AS, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan.
"Mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar. Di samping melanggar UU Perbankan, AS juga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP terkait Penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank gelap merupakan pihak atau orang dengan kegiatan yang bertindak seolah-olah menjadi bank. Sehingga menghimpun dana dari masyarakat, tetapi tidak ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Read more info "LBH TNT Pasuruan Laporkan Perkara Bank Gelap" on the next page :
Editor :Puspita