Soal Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Malang, Wartawan Dilarang Meliput?
Kuasa Hukum Pelapor Andi Rachmanto, S.H saat tengah mengikuti jalannya persidangan Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Malang.
Meski mendapatkan penjelasan yang dirasa tidak masuk akal, namun Doi berniat bakal melaporkan peristiwa pelarangan liputan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan memperkarakan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya wartawan, saya sudah UKW, saya sudah menghormati persidangan dengan mengiyakan larangan ambil foto, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat dengan melaporkan ke Dewan Pers, serta meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Malang," ujar Doi mempertegas.
Disisi lain, salah seorang saksi pelapor Aries Pratomo, S.H juga membenarkan kejadian yang menimpa rekan seprofesinya tersebut.
"Ya, saya juga mengetahui dengan melihat sekaligus mendengar rekan kami tidak boleh meliput dengan cara pelarangan untuk mengambil foto di persidangan. Kami jurnalis dalam melakukan aktivitas dilindungi Undang - Undang Pers, dan kami juga memegang teguh KEJ. Terus terang, agar tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan yang lain kami bakal melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers," ungkap Direktur salah satu media online di Jawa Timur ini.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto, S.H membenarkan dan menyayangkan terkait dengan insiden kejadian pelarangan liputan yang dimaksud.
"Sidang ini terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur, jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi rekan-rekan wartawan yang meliput. Aneh apabila wartawan dilarang meliput, memangnya ada apa dengan Bawaslu? Saya dulu wartawan, karena apabila merujuk pada Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 jelas disebutkan, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana dan denda," tegas advokat yang juga mantan jurnalis senior Malang Raya ini.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Malang sekaligus Ketua Ketua Majelis Sidang Hamdan Akbar Safara menyampaikan, jika sebelum sidang dimulai, sudah mengimbau agar tidak mengambil gambar.
"Sidang kami terbuka, tapi diawal sebelum kami memulai sidang sudah dibacakan tata tertib jalannya persidangan, dimana salah satunya adalah larangan untuk ambil gambar," tutup dia.
Read more info "Soal Sidang Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Malang, Wartawan Dilarang Meliput?" on the next page :