Polemik Gedung SDN Jeladri 1 Kini Kembali Memanas

Sekolah Dasar itu sudah menempati lahan milik Soetamah selama 47 tahun , hingga saat ini pengelola sekolah (Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan) tidak pernah memberikan kompensasi / ganti rugi.
“Kami sekeluarga sudah bersabar selama 47 tahun tidak ada kejelasan soal status tanah ini,” terangnya.
Ia menambahkan tahun 2014 lalu, kami sekeluarga sudah mengurus dan membicarakan hak kepemilikan tanah. Baik kepada pihak sekolah, desa, kecamatan, Dinas Pendidikan.
“Hingga saat ini tidak ada respon,” imbuhnya.
Ahli waris menuturkan, pihaknya telah memiliki surat tanah seluas 2.300 meter persegi yang diakui desa dan sekolah.
“Semua surat tanah kami pegang, atas nama Soetamah (orang tua,red). Sekarang sudah diwariskan ahli warisnya, bukti kami kuat,” tegasnya.
Read more info "Polemik Gedung SDN Jeladri 1 Kini Kembali Memanas" on the next page :
Editor :Puspita