Tanggapan Ketua DPRD Kota Malang Untuk Mengatasi SILPA Tahun 2024 di Tahun Poltik

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
MALANGRAYANEWS | MALANG KOTA, - Bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, hari ini telah dilaksanakan Rapat paripurna dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
"Bahwa caranya yang dilakukan, DPRD kota Malang untuk mengawasi untuk mengoptimalkan penggunaan pelaksanaan APBD 2024 dan punya landasan hukum untuk membahas hasil evaluasi gubernur, harus dibahas oleh persetujuan DPRD," jelas I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang.
"Kami kemarin dikebijakan umum anggaran, betul-betul mengoreksi dan mengurangi, menambah beberapa anggaran yang menurut kami memang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya saat ditemui setelah Paripurna, Rabu (24/07/2024)
Ia menambahkan bahwa pendidikan memang paling banyak anggarannya, Itu ternyata hak-hak guru honorer, guru pendidikan dasar, guru-guru paud yang belum terpenuhi.
"Daripada dibuat untuk anggaran yang sifatnya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat dan disalahgunakan untuk kegiatan politik," terangnya.
"Lalu pada dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang kita buat untuk istidentil. Karena saat musim hujan pasti akan banyak kegiatan-kegiatan yang membutuhkan anggaran," kata Ketua DPRD Kota Malang.
"Kemudian kita juga menunjang dan mendukung Perumda tugu Tirta dengan memberikan anggaran dihipam. Nah, ini lah kemarin yang kita kupas betul, DPRD Kota Malang di bidang pengawasan, betul-betul menyisir kegiatan. Sebentar lagi di rancangan ABBD-nya itu lebih rinci lagi akan kita lihat. Karena di tahun pilkada sudah bukan hal yang ditutupi lagi. Jangan politisasi untuk kegiatan kampanye. Jangan politisasi ABBD untuk kegiatan kampanye," tukasnya.
"Kalau temuannya kita melihat semua masyarakat bisa menilai bagi mana kegiatan-kegiatan sosialisasi. Ini lah yang menjadi catatan kita bersama. Tadi sudah saya sampaikan ayo fokus membahasan ABBD untuk masyarakat juga seperti administratif tetap dilaksanakan. Terus kemudian, jangan memperbelaskan kegiatan-kegiatan yang tidak perlukan. Beberapa OPD sudah kita panggil semua jelas-jelas Kalau kami masih melihat dan kami hanya persifat menegaskan, menyarankan dan mengingatkan. Kalau di rasa tetap, melanggar dan tidak mendengarkan apa yang sudah di sarankan Dewan, kita masih punya mengisi kami melaporkan ke atas. Kami kita melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kalau tidak disiplin," tegasnya.
"Selama ini kita lihat aturannya, menteri dalam negri juga jelas. Tidak boleh kampanye, tidak boleh berpolitik. Kalau tetap itu akan kami akan naikan ke atas dan melaporkannya. Kita sampaikan, tolong jangan mau dimanfatkan. Sudah kita sampakkan. Kalau masih selalu melakukan itu, kami akan naik atas melaporkan, Baik ke BPSDM provinsi, maupun ke pusat," tutup I Made Riandiana Kartika.
Editor :Puspita