Paripurna Fraksi Partai dan DPRD Kab. Malang Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

MALANGRAYANEWS | MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna Pandangan Umum Bersama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai. Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, rekan-rekan wartawan, beserta para tamu undangan lainnya.
Sesuai kesepakatan bersama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara. Untuk itu, atas kepercayaan yang telah diberikan, saya menyampaikan terima kasih.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Bupati Malang atas penyampaian Raperda tersebut pada Rapat Paripurna Hari Senin, 22 Juli 2024 yang lalu. APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk itu struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.
Untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu. Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.
Perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2023 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat digunakan untuk membiayai Program Kegiatan Tahun 2024.
Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih.
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada Tahun Anggaran 2023 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.
Adapun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah kami mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dan dalam rangka bahan pertimbangan dalam pembahasannya nanti, kami fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui rapat paripurna yang terhormat ini, izinkan menyampaikan pendapat, saran, himbauan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut, yang merupakan suara rakyat yang harus kami dengar untuk disampaikan yaitu:
1. Target Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 semula direncanakan sebesar 4 Trilyun 683 Milyar 270 Juta 34 Ribu 726 Rupiah 84 Sen bertambah sebesar 4 Milyar 281 Juta 370 Ribu 994 Rupiah, menjadi 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah tetap sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen.
b. Pendapatan Transfer semula sebesar 3 Trilyun 637 Milyar 634 Juta 845 Ribu 890 Rupiah naik 0,17% atau sebesar 6 Milyar 295 Juta 879 Ribu 994 Rupiah menjadi sebesar 3 Trilyun 643 Milyar 930 Juta 725 Ribu 884 Rupiah.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula direncanakan sebesar 9 Milyar 793 Juta 273 Ribu Rupiah turun 20,57% atau sebesar 2 Milyar 14 Juta 509 Ribu Rupiah menjadi sebesar 7 Milyar 778 Juta 764 Ribu Rupiah.
Read more info "Paripurna Fraksi Partai dan DPRD Kab. Malang Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024" on the next page :
Editor :Puspita