Pembangunan Perumahan Diduga Mempersempit Jalur Sungai

Salah satu Perumahan yang berlokasi di Jalan TVRI, Desa Oro-omo Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga merusak kawasan Aliran Sungai (DAS)
MALANGRAYANEWS | BATU- Salah satu Perumahan yang berlokasi di Jalan TVRI, Desa Oro-omo Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga merusak kawasan Aliran Sungai (DAS), yang berada tidak jauh dari pemukiman warga.
Dimana salah satunya diduga mempersempit jalur aliran sungai, yang berpotensi merusak tanaman bambu pencegah erosi di sempadan sungai.
Temuan hasil investigasi awak media, lokasinya tidak jauh dari kawasan wisata malam Batu Night Spectacular (BNS), Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dwi Muji Leksono, saat dikonfimasi menyatakan, bahwa pihaknya akan meminta pengawas DLH untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Biar dicek terlebih dahulu sama teman-teman pengawas,” singkat Muji, saat dikonfirmasi, pada Rabu (10/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Wendi Prianta, saat dikonfirmasi menegaskan, jika pihaknya menindaklanjuti informasi temuan yang dimaksud.
"Laporan hasil peninjauan lapangan atau survey ke lokasi sempadan sungai Jalan TVRI Desa Oro-oro Ombo, adanya laporan pengurukan sempadan sungai tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Berdasarkan peta sungai dan jaringan irigasi Bidaang SDA pada lokasi tersebut terdapat Sungai Beji dengan kedalaman +12 meter dari elevasi jalan.
2. Berdasarkan keterangan dari pihak pelaksana, bahwa sedang dilaksanakan pekerjaan pengurukan dan perataan lahan yang mana nantinya akan di bangun perumahan di lokasi tersebut.
3. Berdasarkan keterangan pelaksana, bahwa untuk perijinan masih proses sedang di urus di Dinas Perizinan.
4. Terkait sempadan sungai telah disampaikan, bahwa berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau bahwa Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
4. Berdasarkam keterangan pelaksana nantinya akan dilakukan pengurukan dan dibuatkan jalur air dibawah dengan menggunakan beton 3 meter (menutup sungai).
5. Untuk selanjutnya dapat menjadi perhatian terkait keberlanjutan pekerjaan tersebut terkait laporan masyarakat dan untuk di koordinasikan masalah perizinan dengan DPMTSP dan pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa setelah melakukan klarifikasi ke pengembangnya, dimana saja batas-batas tanah.
"Ya, kalau memang terjadi pelanggaran maka akan kami berikan surat teguran dan kita tembuskan ke Pj. Wali Kota dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tegasnya.
Jika disinyalir ditemukan pelanggaran, maka pihaknya memastikan tidak akan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan tersebut.
“Kami pastikan apabila terjadi pelanggaran, maka kami tidak akan menerbitkan izin apapun terkait dengan perumahan tersebut,” papar Kabid Pengairan ini kepada media.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Oro-oro Ombo, Wiweko saat dikonfirmasi berkaitan dengan hal tersebut, saat ini dirinya sedang rapat.
"Saya masih rapat di Bulukerto," jawab Wiweko.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengembang perumahan yang dimaksud. (Bersambung).
Editor :Puspita