DPRD Bakal Gelar Hearing Terkait Kasus Dugaan IMB Hotel Golden Hill

MALANGRAYANEWS | BATU - Masih berkaitan dengan kasus dugaan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dinilai cacat hukum atau maladministrasi yang terjadi pada Hotel Golden Hill Batu, yang berlokasi di Jalan Raya Oro-Oro Ombo No.11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, kini kembali menyeruak dan menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, hal itu diketahui usai Yoseph Aidarsjah (54) pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel yang dimaksud menganggap, jika pembangunannya cacat kajian, atau cacat prosedural berkaitan dengan perizinannya, melalui kuasa hukumnya Dodi Irawan, S.H dari Kantor Hukum Maharaja Law Office, yang diungkapkannya kepada awak media baru-baru ini.
Usai viral menjadi bahan pembicaraan legislatif dan eksekutif, kini anggota DPRD Kota Batu, satu persatu mulai menyoroti terkait dengan kasus dugaan IMB yang dimaksud.
Salah satunya Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T, dari Fraksi PKB, yang tengah menyoroti soal dugaan adanya IMB yang dinilai tanpa melalui kajian, yang terkesan prematur.
"Ya, jadi menurut kajian kami (DPRD Batu-red), keberadaan Hotel Golden Hill itu sudah memakan bahu jalan. Karena, berdasarkan dengan Perda Kota Batu sudah jelas diatur, bahwa sempadan jalan untuk pembangunan hotel seyogyanya harus sepanjang 10 meter hingga 11 meter," tegas Umi, sapaan akrabnya kepada awak media, pada Rabu (26/6/2024).
Politisi PKB ini lebih lanjut mengungkapkan, jika pihaknya mulai sedari awal dibangunnya Hotel Ubud, yang sekarang berubah nama menjadi Hotel Golden Hill, diakuinya menyoroti berkaitan dengan sempadan, Amdal Lalin yang berbatasan langsung dengan jalan raya, terutama di depan hotel yang dimaksud.
"Dari dulu sejak pandemi Covid-19 kami memang menyoroti, namun terhenti karena kami menyadari perekonomian berdampak kepada para pelaku wisata, dimana salah satunya pengusaha hotel. Setelah itu, kami masih belum mengetahui update perkembangan Hotel Golden Hill yang beralih kepemilikan sampai sekarang," papar Kartika.
Meski begitu, pihaknya mengaku hingga saat ini menyoroti perihal adanya dugaan IMB, yang terkesan tanpa melalui kajian, seperti KRK, Amdal Lalin, HO Sempadam, Ipal berikut izin-izin lainnya, yang diberikan kepada Hotel Golden Hill dari DPMPTSP kala itu.
"Kami dulu waktu namanya masih Hotel Ubud pernah sidak, dan hasilnya Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan izin, karena tidak sesuai dengan KRK, itu waktu awal berdirinya hotel sebelum ganti kepemilikan. Karena memang tidak memenuhi persyaratan, dan peraturan perundang-undangan dimana salah satunya sempadan jalan," urai Kartika.
Masih berkaitan dengan IMB Hotel Golden Hill, lanjut Kartika, pihaknya justru mengaku heran, sebab setelah ganti kepemilikan dan berubah nama menjadi Hotel Golden Hill, izin dari Dinas Perizinan bisa keluar, tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
"Maka dari itu, nanti kita panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP-red), karena jelas-jelas bangunan hotel itu terlalu menjorok ke jalan yang di depan. Jadi, kalau menurut aturan bagian jalan termakan harusnya sekitar 10 meter hingga 11 meter, itu yang menjadi permasalahan salah satunya," ungkap Kartika.
Pihaknya di DPRD Kota Batu mengaku, jika dalam waktu dekat ini bakal menggelar Hearing dengan memanggil DPMPTSP Pemkot Batu, berkaitan dengan apa dasarnya sampai bisa mengeluarkan IMB, berikut permasalahan lainnya seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin-red).
Read more info "DPRD Bakal Gelar Hearing Terkait Kasus Dugaan IMB Hotel Golden Hill" on the next page :
Editor :Puspita