Hotel Golden Hill Batu Diduga Tambah Bangunan Dua Lantai Menggunakan IMB Lama

MALANGRAYANEWS | BATU – Keberadaan hotel Golden Hills Batu, Jawa Timur kini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya hotel tersebut dahulu bernama Ubud yang awalnya 6 lantai ini menambah dua lantai hingga menjadi 8 lantai. Masalah muncul lantaran pembangunan tambahan lantai ini diduga tidak memiliki IMB, atau menggunakan IMB terbitan yang lama, diduga maladministrasi atau cacat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini sedang gencar menjadi perbincangan halayak publik.
Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara, Bidang Fungsional Penataan Perizinan, mengklarifikasi informasi berita terkait Hotel Ubud atau sekarang Hotel Golden Hills Batu.
"Kalau saat ini diduga ada tambahan bangunan dua lantai lagi, pihak hotel belum ada konfirmasi ke Dinas Perijinan," terangnya, pada Sabtu (29/06/2024).
Perihal perizinan Hotel Golden Hills Batu, Tauchid Bhaswara mengungkapkan bahwa, hotel tersebut saat ini masih memakai IMB yang lama yakni, dengan bangunan enam lantai.
"Kalau kita bicara masalah lantai, dan saya berandai andai bilang 6 lantai nanti di berita menjadi ramai. Maka dari itu kami lihat dokumen dahulu," ujar Tauchid Bhaswara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang tertuang di IMB yang sudah terbit luas bangunan lantai hanya satu sampai enam saja, dan beliau juga menampik bila ada sengketa itu bukan ranah DPMPTSP. Pihaknya hanya bicara tentang legalitas.
"Jadi, kalau dintanya jangan - jangan diubah? Kita tidak bisa mengubah - ubah kayak begitu. Perkara nanti itu lantai satu sampai enam kondisi esistimnya sampai seperti apa itu dengan dinas terkait. Kalau saya mau menentukan nanti hitungannya. Misalnya, lantainya berapa? itu dihitung dari jalan sempadan saya tidak tahu, itukan teknis sekali," kata dia.
Jika, masih kata Tauchid, ada penambahan lantai idealnya ketentuan itu harus menyesuaikan kembali harus ada kajian lagi. Kalau dulu ada IMB sekarang sudah tidak ada IMB tetapi sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sebelum Persetujuan Bangunan Gedung itu dilakukan ada prinsip utama prinsip awal yang harus dicukupi adalah tata ruangnya. Tata ruangnya di dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) . Kalau KRK itu tidak sesuai ya tidak bisa keluar IMB," tegasnya.
Ia perjelas, misalnya kalau KRK itu tidak ada, ya pastinya tidak ada bangungan Hotel Ubud. Tetapi, karena KRK ada terbit pada 2018 ya dengan dasar itulah pihak hotel Ubud mengajukan kembali untuk IMBnya.
"Kalau bicara ada perubahan ya mungkin teman - teman sekalian kita sama - sama informasi. Jadi, kalau sekarang itu ijin sudah tidak manual lagi semuanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) . Semua segala bentuk perizinan sudah melalui OSS termasuk salah satunya dulu IMB sekarang Persetujuan Bangunan Gedung," tandasnya.
Masalah bangunan hotel ini juga mendapat atensi dari DPRD setempat. Komisi A misalnya mengagendakan memanggil pihak terkait untuk diminta klarifikasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Editor :Puspita