Lawyer Pemilik Lahan Hotel Golden Hills Bakal Tempuh Jalur Hukum Karena Dinilai Wanprestasi

MALANGRAYANEWS | BATU - Keberadaan Hotel Ubud Batu, yang kini berubah nama menjadi Golden Hills Hotel by Golden Tulip Batu, yang berlokasi di Jalan Raya Oro-Oro Ombo No.11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, kini polemiknya kembali bergulir.
Pasalnya, Yoseph Aidarsjah (54) pemilik lahan yang berbatasan dengan hotel yang dimaksud menganggap jika pembangunannya cacat kajian, atau cacat prosedural berkaitan dengan perizinannya, melalui kuasa hukumnya Dodi Irawan, S.H dari Kantor Hukum Maharaja Law Office.
Kepada awak media, Dodi Irawan menjelaskan, bahwa berkaitan dengan permasalahan yang menimpa Yoseph, kliennya itu pihaknya terhitung hingga saat ini telah melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali, yang ditujukan kepada pihak hotel yang bersangkutan.
"Ya, jadi isi surat somasi kepada pihak Hotel Golden Hills terkait dengan kesepakatan, dimana salah satunya soal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dilanggar oleh pihak Hotel Golden Hills," terang Dodi, pada Minggu (23/6/2024).
Menurutnya, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak hotel, akan tetapi hingga kini tidak ada respon.
"Jadi, surat somasi kedua yang kami kirim kepada pihak Hotel Golden Hills juga kami tembuskan ke Pj. Wali Kota Batu, Satpol PP Kota Batu dan
DPMPTSP Kota Batu," tegas Dodi.
Pengacara muda ini lebih lanjut menjelaskan, berkaitan dengan perizinan yang dimaksud adalah pembangunan Hotel Golden Hills yang tidak memiliki IMB, tidak sesuai KRK, Amdal Lalin, tidak memiliki sempadan.
"Serta hal-hal lain yang banyak dilanggar. Jadi, kala itu, pihak Hotel Ubud yang sekarang berubah nama menjadi Hotel Golden Hills mengajak klien kami (Yoseph-red), untuk bersama-sama membantu kepengurusan berkaitan dengan proses perizinan pembangunannya. Dimana salah satunya pihak hotel menginginkan pembebasan lahan milik klien kami untuk memenuhi persyaratan IMB," ungkap Dodi.
Berdasarkan keterangan dari Yoseph, lanjut Dodi, hal itu dilakukan, karena sudah tidak ada lagi selain lahan kliennya yang bisa digunakan sebagai sempadan.
"Sebab, lahan milik klien saya itu berbatasan langsung dengan Hotel Golden Hills, atau lebih tepatnya lokasinya di belakang. Pada hal, kala itu terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dengan ditandangani oleh Kuasa Hukum Hotel Ubud kala itu, beserta klien saya dan istrinya. Itu terjadi pada 14 Maret 2019 lalu. Dimana tertulis, salah satu klausul kesepakatanya, bahwa para pihak-pihak bekerjasama sebagai tim dalam proses pengurusan perizinan, dan memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan legalitas pembangunan Hotel Ubud," papar Dodi.
Namun, siapa sangka, masih kata Dodi, semenjak penandatanganan Kesepakatan Bersama itu, kliennya tersebut tidak pernah sama sekali diberitahu, apalagi sampai dilibatkan soal kepengurusan proses perizinan pembangunan hotel yang dimaksud.
“Padahal waktu itu pihak hotel berjanji membeli lahan milik klien kami, untuk proses persyaratan memenuhi kepengurusan perizinan. Inikan nanya Wanprestasi, karena terhitung sudah tujuh tahun yang lalu hingga kini kewajiban perluasan keperuntukan lahan sempadan belum dilakukan. Itu artinya, sampai dengan saat ini sebenarnya Hotel Golden Hills tidak punya sempadan,” ungkap Dodi.
Namun hingga saat ini, masih lanjut Dodi Irawan, Hotel Golden Hills melakukan pembangunan 2 lantai dengan tambahan menjadi 8 lantai.
"Dengan garis sempadan 9 meter, dan luas bangunan pada IMB yaitu 1.001 meter persegi untuk basement, untuk peruntukan hotel 6 lantai. Fakta ini sebenarnya menambah urgensi pihak hotel harus melakukan perluasan. Dengan adanya fakta tersebut, itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batu melalui DPMPTSP, karena saat ini Hotel Golden Hills masih terus saja beroperasi, walaupun cacat kajian dan cacat prosedur," urai Dodi.
Editor :Puspita