Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Malang Selesaikan Kasus Pencurian oleh Pelajar

Pihak sekolah tidak ingin melanjutkan proses hukum pencurian barang yang terjadi, sementara orang tua para pelajar yang bermasalah berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh pihak.
“Restoratif Justice ini dilakukan, karena pelaku masih punya masa depan yang panjang. Masih muda. Perbuatannya dipicu pergaulan dan terpengaruh kenakalan remaja,” tandasnya.
Sementara itu, terpisah Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, pendekatan Keadilan Restoratif juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Jumat (19/4).
Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Malang dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.
Read more info "Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Malang Selesaikan Kasus Pencurian oleh Pelajar" on the next page :
Editor :Puspita