KPU Batu Gelar Rakor Memasuki Hari Tenang Pelaksanaan Tahapan Pmilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan acara Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Hall Nawangsasi Hotel Purnama, Jalan Raya Punten, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
MALANGRAYANEWS | BATU - Memasuki Hari Tenang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan acara Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Hall Nawangsasi Hotel Purnama, Jalan Raya Punten, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, kota Batu, pada Sabtu (10/2/2024).
Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 dan berakhir hingga 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purnomo, menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kegiatan acara Rakor tersebut meminta tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang nanti.
“Ya, maka dari itu dalam rapat ini perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye yang telah dipasang dan disebarkan tidak adalagi. Jadi semua APK harus sudah diturunkan dan dibersihkan semuanya, maka dari itu kita hari ini melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, agar semuanya dapat memahami aturan-aturannya karena batas waktu pada pukul 23.59 WIB dengan itu kita menandai, dan akan mencabut seluruh APK yang ada di seluruh Kota Batu,” terangnya kepada awak media.
Dirinya menegaskan, bahwasanya KPU Kota Batu sendiri akan mencabut APK dibeberapa titik yang ada di 3 titik di 3 kecamatan. Selain itu, kepada partai politik dan Bawaslu pihaknya sudah memberitahukam sekaligus juga telah mengimbau dengan Satpol PP serta peserta partai politik.
“Kami telah melakukan koordinasi bersama dalam Rakor ini, jadi semuanya sudah memahami. Mari kita bersihkan Kota Batu seperti sediakala, agar estetikanya kembali lagi seperti sediakala dan masyarakat juga tenang,” tegas Heru Joko Purnomo.
Menurut dia, penertiban APK itu harus dilakukan oleh peserta Pemilu itu sendiri. Nantinya Bawaslu atau KPU akan memberikan imbauan untuk bersama membersihkan APK yang dimaksud
“Oleh karena itu ketika tidak ada inisiatif peserta Pemilu, tentu dalam hal ini Bawaslu sebagai pihak pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan terhadap APK yang ada,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Heru Joko Purnomo, memberikan sanksi administrasi kepada Partai Politik (Parpol) yang masih nekat tidak mencopot atau membersihkan APK yang dimaksud.
“Karena kita semua sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Pemkot Batu dan Bawaslu Kota Batu, jadi kalau masih belum mencopot ya terpaksa kami sendiri yang bertindak sekaligus memberikan sanksi secara administrasi,” paparnya.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mengajak, baik itu calon legislatif, calon perorangan ataupun tim pemenangan daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menjaga kondisi di masa tenang ini.
“Semuanya kita dalam masa tenang ini, selain tidak ada kampanye kami mengharapkan untuk menjaga kondusifitas di Kota Batu, tujuannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai, aman dan lancar,” tukas Heru Joko Purnomo.
Pihaknya mengaku, bakal melakukan penyisiran di tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kota untuk menertibkan semua APK yang masih terpasang.
“Tentunya kami bersikap tegas terhadap keberadaan APK yang masih belum dibersihkan atau diturunkan, karena itu memang sudah menjadi peraturan bagi semua partai politik, maka dari itu kami (KPU-red) Kota Batu bertindak tegas terhadap APK yang diketahui masih terpasang, agar Kota Batu menjadi bersih dari semua APK dan atribut-atribut partai, sehingga warga masyarakat juga merasa tenang. Mari kita bersama-sama menjada kondusifitas Kota Batu, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai,” pungkas Heru Joko Purnomo.
Editor :Puspita