Lagi! Diduga Belum Kantongi Izin, Perumahan di Jalan Gondosari Desa Oro-Oro Ombo Disidak Pemkot Batu

Salah satu perumahan yang berlokasi di Jalan Gondosari, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang diduga tidak mengantongi izin, hingga disidak Pemkot Batu.
DPKP Pemkot Batu, masih kata Bangun, saat ini sedang menggodok data yang telah diperoleh dari lapangan. Selain itu, pihaknya juga memberikan waktu satu Minggu supaya pengembang mendatangi DPKP Pemkot Batu untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi.
"Koordinasi terkait dengan data-data yang dimiliki oleh pengembang, nanti kita lihat datanya kalau benar akan diarahkan ke proses perizinan. Kalau tidak ada atau menyalahi aturan tentu ada ranah-ranah lain, entah itu sanksi maupun pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak pengembang perumahan," ujar Bangun.
Menurutnya, jika nanti izinnya tidak dilakukan seperti aturan yang berlaku, maka pihak DPKP Pemkot Batu tentu akan melayangkan surat kepada Satpol PP Pemkot Batu selaku penegak Perda.
"Intinya kita akan melakukan pembinaan dulu, jadi kalau nurut aturan kami, kalau tidak ya pasti kita bersurat secara resmi ke Satpol PP Pemkot Batu dengan tujuan tentu saja untuk dilakukan penertiban atau penindakan," tegas Bangun.
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkot Batu Tauchid Bhaskara menjelaskan ketika mendatangi lokasi perumahan yang dimaksud, jika pihak pengembang secara keseluruhan tidak dapat menunjukkan izin-izin yang mereka miliki.
"Pengembang perumahan ini jelas sekali melanggar. Jadi, secara prinsip harusnya pengembang atau investor wajib memenuhi segala perizinan. Jangan melakukan aktivitas atau malah menjual terlebih dahulu perumahan bila izin-izinnya belum lengkap dan keluar," katanya.
Meski begitu, Sektretaris Satpol PP Pemkot Batu Fariz Pasharella menegaskan, bila pihak pengembang perumahan yang dimaksud saat ini diketahui belum memiliki izin atau masih berproses.
"Satpol PP Pemkt Batu bisa bertindak jika sudah menerima surat rekomendasi dari dinas pengampu yaitu DPKP, tujuannya agar bisa melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena SOP-nya memang begitu. Jadi, kalau sudah ada rekomendasi kewenangan kita pertama tentu langkah persuasif, yaitu memanggil mereka satu atau dua kali. Kalau tetap tidak dilengkapi, maka tentu konsekwensinya kita proses sesuai dengan Perda terkait dengan pelanggaran perizinan perumahan," pungkasnya.
Terpisah, saat awak media mendatangi ke lokasi perumahan yang dimaksud bermaksud untuk melakukan konfirmasi terkait dengan perizinan, salah satu pekerja di kantor perumahan tersebut mengarahkan, agar media langsung menghubungi legal perumahan.
Meski begitu, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya hingga berita ini dilansir belum ada jawaban, pun pihak legal perumahan tersebut belum memberikan penjelasan berkaitan dengan perizinan yang dimaksud.
Read more info "Lagi! Diduga Belum Kantongi Izin, Perumahan di Jalan Gondosari Desa Oro-Oro Ombo Disidak Pemkot Batu" on the next page :
Editor :Puspita