Pemutusan PKS Sepihak, PT. AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat

Pengerjaan proyek WBS yang berlokasi di Songgoriti, kini tengah terhenti, pihak PT. AJI mengharapkan ada musyawarah dengan PD Jasa Yasa, sehingga tidak memutuskan PKS secara sepihak.
SIGAPNEWS.CO.ID | BATU - Pihak PT. Aljabar Jati Indonesia (AJI) sangat menyayangkan dengan adanya Pemutusan Perjanjian Kerja sama (PKS), dan penghentian proyek pengerjaan Wisata Belanja Songgoriti (WBS), yang dilakukan oleh Pihak Perumda Jasa Yasa, Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya kedua peristiwa itu, Pihak PT. AJI mengalami kerugian miliaran rupiah dan menilai PD Jasa Yasa kurang memberikan ruang untuk mediasi, serta musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT. AJI Bambang Cristianto menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengembangkan kawasan Songgoriti. Dimana salah satunya dengan mengerjakan proyek WBS, agar lebih banyak obyek-obyek destinasi wisata baru yang ada di Songgoriti.
"Kami ingin membangun WBS agar dapat menjadi obyek wisata andalan di Kota Batu, dan kebanggaan Kabupaten Malang, karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu, sekaligus membuat Pemkab Malang bangga. Rencananya pembangunan WBS didalamnya ada 200 kios, kemudian area belakang bisa dibuat kuliner. Kami sebenarnya ingin membuat orang mengenal Songgoriti sebagai one stop tourism, yaitu satu kawasan yang save, clear and clean," terangnya kepada awak media, pada Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, pada saat Covid-19 melanda seluruh perekonomian di Indonesia lumpuh total, tak terkecuali dengan PT. AJI sendiri dalam mengelola SHS.
"Ya, jadi pada saat gelombang Covid-19 tahun 2021 lalu, hanya kami yang berani berinvestasi. Kemudian selama jalan dua tahun ini ruang musyawarah menjadi terbatas, pihak PT. AJI sudah berkirim surat, bahwa kontribusi tahun pertama sudah dibayar, dan tahun kedua memang masih 60 persen. Artinya, dalam kurun waktu 2 tahun kami baru dievaluasi 1 tahun," urai Bambang Cristianto.
Setelah dievaluasi, menurutnya, Dirut Perumda Jasa Yasa sempat menemui dan meninjau lokasi. Namun, seminggu kemudian ada surat pemutusan PKS.
"Jadi yang saya sesalkan, ruang musyawarah itu mana? Ada kemungkinan Direktur Perumda yang baru tersebut tidak memahami, dan mengetahui isi PKS yang sudah berjalan bersama direktur Perumda yang lama," tanya Bambang Cristianto.
Berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama dengan pihak lain, sebenarnya tidak ada yang salah, karena masih kata Bambang Cristianto, pihaknya tetap mengerjakan bukan berpindah tangan atau pengalihan PT pengelola.
"Sekali lagi saya sangat menyesalkan, dengan adanya pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak ini. Coba bayangkan, saat kita sedang menjalin kerjasama dengan pihak lain dengan tujuan meramaikan Songgoriti melalui WBS, dengan 7000 meter persegi dan luas bangunan nanti 2000 meter persegi dengan target Desember 2023 ini selesai pengerjaannya, terpaksa dihentikan dan pihak kami tentu saja sangat dirugikan," ungkapnya.
Read more info "Pemutusan PKS Sepihak, PT. AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat" on the next page :
Editor :Puspita