Pemutusan PKS Sepihak, PT. AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat

Pengerjaan proyek WBS yang berlokasi di Songgoriti, kini tengah terhenti, pihak PT. AJI mengharapkan ada musyawarah dengan PD Jasa Yasa, sehingga tidak memutuskan PKS secara sepihak.
Pihaknya, lanjut Bambang Cristianto, ingin mediasi dengan pihak Perumda Jasa Yasa, jika ada yang kurang tepat dibicarakan baik-baik dan sudah sepakat bersama dengan Direktur Perumda Jasa Yasa yang lama, mereka juga tidak mempermasalahkan.
"Pemutusan PKS sepihak ini dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, Songgoriti akan menjadi aset milik Pemkab Malang yang bisa dibanggakan. Kerjasama yang sudah berjalan 2 tahun baru dievaluasi pertama kali, kemudian keesokan harinya ada kunjungan. Tiba-tiba beberapa hari kemudian diberikan surat Pemutusan PKS," paparnya.
Bambang Cristianto menegaskan, selain telah melakukan pembayaran kontribusi ke-1, PT. AJI juga membayar gaji karyawan lama sebesar hampir 500 juta rupiah.
"Berupa dana talangan untuk Perumda, selanjutnya kontribusi ke-2 terbayar baru 60 persen karena bersamaan dengan pembayaran sebagian pesangon karyawan, juga sebesar 500 juta juga berupa dana talangan. Sekadar diketahui, pembayaran pesangon karyawan lama sengaja kita prioritaskan, agar tidak terjadi gejolak, karena berkenaan dengan hajat hidup orang banyak yang bisa berdampak pada nama baik Perumda Jasa Yasa dan PT. AJI," ujar Bambang.
Pihaknya hanya meminta waktu pembayaran diundur sampai Februari, dan bersedia dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 8 e.
"PT. AJI punya kesanggupan serta niat baik untuk mengembalikan, dengan hal terkait pemutusan sepihak PKS berdampak pada hampir 50 tenaga kerja yang tidak bisa bekerja di WBS, yang juga ada warga masyarakat sekitar Songgoriti," pungkasnya.
Diwaktu dan tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. AJI Hendrue Purnomo, S.H., M.H., menambahkan, bahwa Direksi Perumdam Jasa Yasa yang baru terkesan terburu-buru dalam mengambil sikap, tanpa memikirkan nasib para warga masyarakat yang ada di Songgoriti yang menggantungkan hidupnya bekerja pada PT. AJI.
"Pihak PT. AJI ingin memprioritaskan jalan mediasi, salah satu contoh dengan musyawarah. Harapan kami semoga surat permohonan kepada bapak Bupati Malang segera direspon, agar Perumda Jasa Yasa dan kami bisa bersepakat lagi dengan acuan PKS," tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PD Jasa Yasa saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) masih belum memberikan jawaban, berkaitan dengan pemutusan PKS sepihak tersebut.
Read more info "Pemutusan PKS Sepihak, PT. AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat" on the next page :
Editor :Puspita