Bahaya Laten Korupsi & Praktek Koruptif Didunia Pendidikan,Refleksi dari Peringatan Hakordia di Batu

Drs. Mulyono mantan wartawan senior Malangraya. (
Bahaya Laten Korupsi dan Praktek Koruptif Didunia Pendidikan, Refleksi dari Peringatan Hakordia di Kota Batu
Oleh: Drs. Mulyono
Bimbingan Teknis Penguatan Nilai-nilai Anti Korupsi di Lingkungan Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Batu yang digelar atas inisiasi oleh Inspektorat Kota Batu, Kamis 7 Desember 2023 di Hotel Orchid berlangsung sangat datar.
Dua orang narasumber dari Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI disusul kemudian oleh Ombudsman telah memberikan penyajian materi dengan substansi pencegahan korupsi dan aspek-aspek yang terindikasi perbuatan korupsi serta kiat-kiat yang perlu diimplementasikan oleh dunia pendidikan agar perilaku korup bisa dihindari sedini mungkin.
Peserta Bimtek adalah para Kepala Sekolah SD, SMP dan sederajat, SMA, SMK dan sederajat, dengan sangat antusias mengikuti paparan oleh para narasumber.
Keterbatasan waktu diskusi membuat acara yang sebenarnya sangat urgen tersebut menjadi terasa datar-datar saja dan kurang interaktif.
Namun tetap ada apresiasi dan respek kita untuk Pemerintah Kota Batu melalui Inspektorat Kota Batu yang telah mencoba meletakkan nilai-nilai anti korupsi bagi lembaga pendidikan.
*Korupsi* (dari Bahasa Latin Corrumpere kemudian diterjemahkankan dalam Bahasa Inggris sebagai corruption) secara filosofis adalah *tindakan memperkaya diri sendiri*, berupa *penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahan dan sebagainya, untuk kepentingan pribadi atau orang lain*.
Sementara definisi menurut Prof. Baharudin Lopa korupsi adalah tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Kita memiliki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk pada 27 Desember 2002, adalah salah satu manifesto reformasi di negeri ini, dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai salah satu reformasi hukum.
Dalam sejarah panjang penegakan hukum dibidang korupsi (Tindak Pidana Korupsi) kita bisa melihat betapa kronisnya negeri ini dalam hal korup-mengkorup uang negara.
Bahkan OTT yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga pencegahan dan penanganan korupsi telah menangkap puluhan koruptor, tikus-tikus perampok uang negara, uang rakyat, yang tidak terkecuali mereka adalah para tokoh masyarakat, pejabat publik, ada diantaranya Kepala Daerah, para Legislator, dan bahkan para penegak hukum itu sendiri.
Justru mereka para tokoh yang seharusnya diteladani malah melakukan perilaku korup dalam skala besar-besaran. Ironisnya lagi adalah bahwa ada petinggi KPK itu sendiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hukum ternyata belum menjadi panglima di negeri kita !
Masyarakat awam tentu tidak dapat membayangkan bahwa penegak hukum justru melanggar apa yang seharusnya ditegakkan olehnya, sangat ironis.
Dilembaga-lembaga Kementerian, bahkan didunia pendidikan pun diakui atau tidak, ternyata telah dirasuki pola-pola perilaku korupsi para pegiat pendidikan.
Apakah para petinggi Satuan Pendidikan (sebutan lain untuk Kepala Sekolah, Rektor dan lainnya), para petinggi lembaga pendidikan tingkat kota, kabupaten, provinsi, bahkan ditingkat pusat itu tak ada yang terindikasi dan terpidana atas tuduhan tipikor ?
Read more info "Bahaya Laten Korupsi & Praktek Koruptif Didunia Pendidikan,Refleksi dari Peringatan Hakordia di Batu" on the next page :
Editor :Sunarto