IFCC Menduga Adanya Pengelabuan Ijin Perumahan Agro Kusuma Kota Batu

Sam Nopek, pria yang berkecimpung di properti dan perumahan.
Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Selanjutnya Sam Nopek juga menjelaskan keterkaitannya soal aturan main bagi pelaku usaha khususnya pendirian bangunan
"Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”).
Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan sebagai berikut:
"Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini," terang dia.
Diakhir wawancara Sam Nopek juga menegaskan jika dalam Minggu ini akan segera melaporkan tentang pengelabuhan ijin karena kasihan teman teman instansi yang terkait yang sudah mengeluarkan ijin ternyata ijin yang sudah terbit itu tidak sesuai implementasinya.
"Kita tetap akan melaporkan peristiwa tersebut karena kami sudah menganalisa dan sudah mendapatkan referensi baik dari pemberitaan maupun fakta dilapangan dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembal," tegas Sam Nopek yang juga berkecimpung di properti dan perumahan.
Read more info "IFCC Menduga Adanya Pengelabuan Ijin Perumahan Agro Kusuma Kota Batu" on the next page :
Editor :Puspita