Bos Tambang Milik KS Kebal Hukum Terbukti Tetap Beroperasi, Benarkah Itu? Simak Beritanya

MALANGRAYANEWS | JATENG - Usut Tuntas terkait adanya tambang galian C yang berada di Dusun Wono Kerso, Kec.Limpung, Kab. Batang, yang di duga ilegal atau tidak mengantongi Legalitas yang syah sebagai syarat administrasi untuk menjalankan usaha pertambangan, pada Rabu (28/06).
Hal tersebut di ketahui setelah tim media menindak lanjuti dari informasi masyarakat terkait adanya galian tambang yang di duga tidak berijin alias bodong, untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi, Sabtu (01/07/2023).
Alhasil, ternyata di lokasi tersebut memang benar ada aktifitas penambangan. Terpantau ada beberapa alat berat jenis escavator, dan juga puluhan dum truck yang sedang mengantri untuk mengambil muatan (batu).
Kemudian tim media menemui salah satu mandor tambang dan menanyakan terkait siapa pemilik tambang tersebut.Dari informasi yang di dapat, pemilik tambang galian C tersebut adalah (K) yang beralamat di Desa Tombok, Kec Limpung, Kab.Batang.
Kemudian tim media menindak lanjuti ke pihak Kepala Desa Wono Kerso, Muhamidin saat di konfirmasi di kediamanya, Rabu (28/6) dalam keteranganya membenarkan, bahwa pemilik tambang tersebut adalah (K). Dan tetkait legalitasnya pihaknya belum pernah di kasih tembusan. Muhamidin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur serta menanyakan syarat administrasi tambang tersebut, bahkan sudah melayangkan surat teguran sampai 3 kali namun tidak ada tanggapan dari pihak pemilik tambang.
"Saya sudah meminta Beberapa kali kepada pihak pemilik tambang, untuk bisa menunjuk kan legalitas tambang yang di kelolanya kepada pihak Desa, bahkan kami sudah Kirim surat sampai 3 kali, namun tidak ada respon, dan aktivitas tambang masih terus berjalan,sedangkan kalau terjadi masalah terkait pelanggaran, nantinya Kepala Desalah yang paling berdampak," jelasnya.
Di tempat yang berbeda, salah satu Tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, dia mengatakan bahwa pihak Kepala Desa di duga ikut memberikan Akses jalan.untuk mempermudah pengambilan hasil tambang ilegal tetsebut. Dengan kesepakatan kontrak untuk tanah bengkok desa yang di jadikan akses mobilisasi di bayar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Pertahun).
"Jadi, kami sebagai warga masyarakat sangat berharap kepada pihak - pihak terkait, untuk bisa menindak lanjuti serta mengusut tuntas terkait masalah tambang ini menindak dengan tegas bagi mereka yang dengan jelas melanggar aturan yang ada,sehingga misi dan visi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga ekosistem lingkungan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan undang - undang yang berlaku," pungkasnya.
Read more info "Bos Tambang Milik KS Kebal Hukum Terbukti Tetap Beroperasi, Benarkah Itu? Simak Beritanya" on the next page :
Editor :Puspita