Maraknya Pertambangan Galian C Gunakan Mesin Sedot Diduga Ilegal Kembali Menjamur di Blitar

Maraknya usaha tambang sedotan pasir di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun yang masuk wilayah hukum Polres Blitar semakin merajalela.
MALANGRAYANEWS | BLITAR - Maraknya usaha tambang sedotan pasir di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun yang masuk wilayah hukum Polres Blitar, semakin merajalela tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi di kemudian hari, dan seolah olah para pelaku tambang tersebut tidak menghiraukan hukum dan undang yang berlaku.
Melalui penelurusan yang dilakukan awak media, terdapat dua alat mesin sedot pasir yang berada di lokasi tersebut, sedotan pasir yang berada daerah tersebut dimiliki oleh PR dan AGS (inisial), pengusaha tambang yang seolah olah tidak pernah memikirkan dampak dan akibat dari ekploitasi besar besaran, bahkan para penambang seakan tidak mempedulikan ancaman pidana atas aksi pertambangan galian C "diduga" ilegal yang dilakukan.
Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi sedotan pasir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang. Di samping itu letak lokasi tambang tersebut berada kantong lahar, dan apabila kegiatan tambang tersebut terus di lakukan akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana yang akan menimpa warga sekitar. Harapan kami Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, terangnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terkait aksi illegal minning yang terjadi di wilayah hukum polres Blitar. Apabila tidak ada penindakan oleh APH setempat, maka pemberitaan ini akan segera di running sampai benar- benar ada tindakan penutupan.
Editor :Puspita