Bos Tambang Milik KS Kebal Hukum Terbukti Tetap Beroperasi, Benarkah Itu? Simak Beritanya

"Kami berharap ada tindak lanjut dari instasi terkait dan juga aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindaklanjuti terkait legalitas tambang tersebut," tegasnya.
Karena ketegasan hukum terkait tambang sangat di perlukan selain dapat mencegah dan mengurangi dampak kerusakan alam, juga dapat meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak, karena sudah pasti para penambang ilegal tidak akan membayar pajak untuk kas negara.
Para penambang liar terkesan tidak peduli dengan aturan yang ada,mungkin sangsi - pidana yang ada hanya di anggap sebagai slogan padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Kami meminta kepada instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Batang dan Aparat Penegak Hukum Polda Jateng, Untuk Menindak Lanjuti atau menghentikan kegiatan tambang liiar tersebut serta memberikan sangsi tegas untuk mereka yang sudah jelas melanggar aturan yang ada agar tidak terkesan bahwa Hukum Hanya Tajam Kebawah Namun Tumpul Keatas," tutup warga.
Sampai berita ini di tanyangkan pihak redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait. (Bersambung )
Read more info "Bos Tambang Milik KS Kebal Hukum Terbukti Tetap Beroperasi, Benarkah Itu? Simak Beritanya" on the next page :
Editor :Puspita