Jalan Sebagai Akses Sarana Transportasi Utama Masyarakat Dengkol

Plt. Kadis DPUBM Kabupaten Malang, Suwiknyo
MALANGRAYANEWS | MALANG - Infrastruktur jalan merupakan sarana penting dalam peningkatkan ekonomi masyarakat dan akses pendukung menunjang kelancaran masyarakat dalam beraktifitas dari warga Desa Dengkol sendiri maupun warga luar.
Jalan penghubung dari Desa Dengkol Plosokerep sepanjang 1300 meter dengan lebar jalan 5 meter menggunakan keuangan negara (APBD tahun 2022).
Pekerjaan proyek jalan dengan nama paket Peningkatan Jalan Dengkol - Plosokerep yang di menangkan oleh rekanan CV. Bahtera Energi Struktur yang di anggarkan dari anggara APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp. 2 Miliar dan HPS Rp. 1.911.813.627,00 dengan harga penawaran Rp. 1.374.631.000,00, dengan status selesai kontrak pada 26 Desember 2022.
Warga yang mengeluhkan kepada tim LSM SGI dan MEDIA, pekerjaan Rabat beton yang terputus mengakibatkan banyak pengendara roda dua sering terjatuh saat melintas turunan tajam akibat beton terputusi, konstruksi bangunan Rabat beton putus Lalu disambung lagi hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya.
Masyarakat pengguna jalan baru Dengkol Pakis, sebut saja Gepeng yang berprofesi sopir truk tebu, berkeluh kesah pada tim media.
Sihap sering melintasi jalan beton yang baru itu karena dirinya bekerja sebagai sopir truk bermuatan tebu, dirinya mengeluh saat di pertengahan jalan beton , karena truknya hampir terguling saat melintasi tikungan, ternyata kondisi jalan itu tidak semuanya baru.
"Awalnya jalan beton, pas ditikungan jalan beton itu habis dan turunan yang curam lalu menikung tajam ke jalan aspal lama sejauh kurang lebih 100 meter lalu ada tanjakan setinggi 30 cm dan cadas, truk dengan pelan dan berhati hati melintasi, saya spot jantung mas," tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis DPUBM Kabupaten Malang, Suwiknyo kepada media (30/5/2023) mengatakan, "Kita lihat kondisi lapangan tujuan pertama kita anggaran ini efektif bahwasanya gambar perencanaan pembangunan itu belum tentu sama dengan gambar pelaksanaan pembangunan, full beton itu kan Memang itu gambar rencana belum tentu sama gambar pelaksanaan karna apa di perkerjaan fisik," ucapnya.
"Artinya sewaktu waktu ada CCO (Contract Change Order) perubahan memang di perbolehkan dan sesuai perpes ada CCO dan ada adendum itu tujuan nya penyesuaian di lapangan karena pekerjaan fisik itu gk murni seratus persen betul seperti itu perencanaan nya dan pasti dilapangan ada kendala dan masalah teknis, pekerjaan massih kurang dikarnakan ada lanjutan," tegasnya.
Saat disinggung jika ada yang rusak maupun retak retak, Suwiknyo menambahkan, itu masih tanggung jawab pelaksana CV Bahtera Energi Struktur untuk jaminan pemeliharaan, dan pembangunan yang putus di tikungan serta membuat pengendara tidak nyaman.
"Kami akan turunkan tim teknis untuk memeriksa kondisi jalan disana," tutupnya.
Editor :Puspita