Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir

Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu Hari Juni Susanto.
MALANGRAYANEWS | BATU - Retribusi parkir yang selalu jadi pertanyaan dari banyak pihak di wilayah Kota Wisata Batu pada lima tahun belakangan ini, tentu merupakan sebuah Pekerjaan Rumah (PR) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di bidang Perparkiran.
Dengan adanya target 10 miliar di tahun 2023 yang meliputi simber pendapatanya dari izin trayek kendaraan roda empat atau lebih, juga meliputi biaya uji kir kendaraan roda empat atau lebih dan yang didapat dari penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Akan tetapi yang harus perlu diketahui dan dipahami dalam kontek pendapatan daerah yang harus dilaporkan pada Pemerintah Pusat, khususnya di Dinas Perhubungan darat di sektor izin trayek kendaraan roda empat atau lebih dan uji kir sudah mengalami perubahan peraturan dan Undang-Udangnya.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Pemkot Batu Hari Juni Susanto menyampaikan, mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintagh daerah (Lembaga Negara) Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4 sebagaimana dan RUU yang telah di setujui bersama oleh DPR dan Presiden, kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disyahkan menjadi UU, yang menyebutkan bahwa biaya trayek kendaraan roda empat atau lebih dan biaya uji kir kendaraan roda empat atau lebih tidak dikenakan biaya," kata Hari kepada awak media, pada Sabtu (27/5/2023).
Dirinya menambahkan, merujuk dalam hal retribusi parkir apa yang sudah disampaikan pihaknya, bahwa hasil retribusi parkir murni yang ada di obyek tepian jalan umum tidak bisa menghasilkan dengan cara maksimal.
"Karena dari izin trayek dan uji kir kendaraan yang bisa jadi tambahan retribusi parkir ternyata perintah UU Nomor1 2022 tidak dipungut biaya alias gratis. Maka dari segi operasional pemeliharaanya baik izin trayek dan uji kir kendaraan ditanggung anggaranya oleh APBD Kota Batu," imbuh Hari.
Pihaknya menjelaskan, mengenai pendapatan retribusi parkir sebagai pendukung pendapatan asli daerah Kota Batu. Dibidang Perparkiran Dishub Pemkot Batu mengelola ada 123 titik lokasi dengan jumlah petugas parkir 412 orang yang tersebar di seluruh tepian jalan di kota Batu. Mereka disiagakan petugas tim pengawas 8 personil dari internal Dishub Batu.
"Dari segi retribusi hasil perparkiran yang dikelolanya bersama petugas parkir khusus di tepian jalan umum di Kota Batu, pada awal Januari 2023 sampai memasuki 26 Mei 2023, sudah merealisasikan retribusi dengan jumlah sebesar Rp 459 juta, 500 ribu. Hal ini sudah ada peningkatan sebesar 4,80 persen dari target Rp 9 miliar, 459 juta rupiah. Jika dibandingkan di 2022 mulai awal Januari sampai Mei 2022, hanya bisa mencapai Rp 311, 227 ribu rupiah. Jadi masuk pada 4 bulan terakhir Mei 2023 ini, sudah mencapai kenaikan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp @52 , juta rupiah," terang Hari.
Retribusi hasil parkir di tepian jalan umum, lanjut Hari, itu bisa dikatakan sangat kecil, karena pendapatan setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur banyak kendaraan roda empat atau Bus yang masuk ke Kota Wisata Batu.
Read more info "Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir " on the next page :
Editor :Puspita