Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir

Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu Hari Juni Susanto.
"Akan tetapi mobil dan kendaraan tersebut,masuk di area tempat wisata atau masuk di hotel, pasar dan tempat belanja oleh-oleh yang hasil retribusi parkirnya dikelola oleh masing-masing pihak sesuai tugas dan bidangnya. Jadi tidak bisa dipukul rata, bahwa retribusi parkir itu pertanggungjawabanya di Disbub Bagian Perparkiran," ungkapnya.
Berkaitan dengan retribusi parkir untuk menambah PAD Kota Batu pihaknya mengimbau, agar retribusi parkir tepi jalan umum bisa meningkat, hal ini sangat penting peran masyarakat bagi pengguna jasa tempat parkir yang dimaksud.
"Ketika sudah membayar uang parkir sesuai kententuan maka jagan lupa meminta bukti karcis pada petugas parkir. Guna untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dari hasil pungutan yang didapat oleh petugas parkir. Peran masyarakat dikatakan sangat penting, bahwa ketika masyarakat yang sudah menggunakan jasa parkir, memiliki bukti karcis parkir bisa membantu naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sesuai Peraturan Wali Kota Batu Nomor 148 Tahun 2022 dan Petunjuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum, yang dikelola Dishub pada Bagian Perparkiran," urai Hari.
Dikatakan Hari, jika hal itu sesuai dengan Perwali dan Perda yang sudah disampaikan tentang penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum pada Bab XX Pasal 39, menyebutkan, Pengelola atau juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna parkir. Pengguna parkir berkewajiban menyimpan karcis parkir sebagai bukti pengguna parkir. Apabila terjadi suatu kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat perkir kendaraan, maka pengguna parkir berhak atas ganti rugi sebesar paling banyak 20 persen.
"Penentuan harga taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Tentu hal tersebut sesuai mekanisme, adanya bukti laporan Kepolisian, bukti karcis parkir yang ditulis dengan nomor kendaraanya pula dan tanggal karcis, surat bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kerusakan fisik kendaraan. Setelah terpenuhi persyaratan pengajuan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan yang dimaksud, penyelesaian ganti rugi dapat melalui dinas, kemudian dapat melakukan mediasi antara pengguna parkir dengan pengelola dan atau juru parkir untuk penyelesaianya," pungkas Hari.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Aan Imam Marzuki
Read more info "Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir " on the next page :
Editor :Puspita