Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di Penghujung Tahun Desa Sidomulyo

Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dengan tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial”
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE yaitu :
1. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
3. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
7. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
8. Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
9. Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
10. Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
11. Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
12. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.
"Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir, agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Dimana dalam mekanisme yang dapat dilakukan restoratif justice salah satu syaratnya yaitu ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), " terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH
Read more info "Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di Penghujung Tahun Desa Sidomulyo" on the next page :
Editor :Puspita