DPN Pengurus Bedeng Wilayah Bersama Pengurus Bedeng Daerah se-Jawa Timur Gelar Rakor
Dewan Pertukangan Nasional (DPN) pengurus bedeng wilayah bersama pengurus bedeng daerah se-Jawa Timur menggelar Rakor
MALANGRAYANEWS | BATU - Guna mensosialisasikan Undang - Undang baru yang sudah diterbitkan PERMENAKER (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Dewan Pertukangan Nasional (DPN) pengurus bedeng wilayah bersama pengurus bedeng daerah se-Jawa Timur, menggelar Rakor di B Walk Hotel yang berlokasi di Jalan Sidomakmur No.73, Jetak Lor, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (23/12/2022).
Kabid Hub Pemerintah dan Kelembagaan DPN Jatim Imam Syafi'i menjelaskan, bahwa Dewan Pertukangan ini merupakan penerjemahan dari Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang berkaitan dengan kewajiban kegiatan - kegiatan krontruksi itu wajib dengan menggunakan tukang bersertifikat.
"Oleh karena itu Pengungurus Bedeng Wilayah Propinsi Jawa Timur ini mengumpulkan rekan - rekan Pengurus Bedeng Daerah, Kabupaten, Kota se-Jawa Timur dalam rangka untuk mensosialisasikan pelaksanaan sertifikasi itu," terang Imam kepada awak media.
Pria berdarah Madura ini lebih lanjut menambahkan, dalam hal ini kewajiban pelaksana kontruksi itu jika tidak menggunakan tukang bersertifikat, di situ sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 maka akan dikenakan sanksi dan denda.
"Sanksi dan denda ini bukan hanya bagi pelaksana kontruksi saja, akan tetapi juga bagi penggunaan anggaranya juga kena denda. Itu dengan cara hierarki, yang akan ditegur awal oleh pihak kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota," paparnya.
Selanjutnya, masih kata Imam, atas dasar itu sesuai dengan undang - undang dimaksud juga Bupati maupun Wali Kota beserta Gubernur juga wajib memberi peringatan tertulis diawal.
"Selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa baik itu menyangkut dengan finansial maupun dengan pemberedelan, dan pencabutan ijin dari pihak kontraktor yang dimaksud. Karena, dalam undang - undang yang dimaksud ini juga dijelaskan, bahwa untuk fungsi undang - undang ini bukan hanya untuk kontruksi kegiatan dalam pemerintahan saja, tetapi juga dalam kegiatan kontruksi swasta," kata Imam.
Di tempat yang sama, Ketua DPN Kota Batu, Ir. Suryo Widodo, S.T., M.Ars., M.M menyampaikan, bahwasanya Undang - Undang yang dimaksud, jikalau tidak disosialisasikan dengan baik maka anggotanya juga tidak memahani.
Read more info "DPN Pengurus Bedeng Wilayah Bersama Pengurus Bedeng Daerah se-Jawa Timur Gelar Rakor" on the next page :
Editor :Sunarto