Wali Kota Batu Buka Sosialisasi Peraturan Tentang PSU Perumahan Formal

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto, menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan
MALANGRAYANEWS | BATU - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto, menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan di Hotel Aston Inn Batu, Kamis (15/12).
Penyerahan PSU Perumahan Formal ini dilaksanakan bersama dengan sosialisasi Perda no. 4 tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas. Acara ini diikuti oleh 70 peserta pengembang perumahan di Kota Batu.
Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemerintah Kota Batu. Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna. Wali Kota menjelaskan, setelah PSU diterima, merupakan kewajiban pemerintah untuk merawat dan mengelola PSU untuk masyarakat.
“Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harap Dewanti.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto, dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya pengembang untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.
Read more info "Wali Kota Batu Buka Sosialisasi Peraturan Tentang PSU Perumahan Formal" on the next page :
Editor :Puspita
Source : Diskominfo Kota Batu