Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Nilai Partai UMMAT, KPU dan Bawaslu Langgar PKPU dan Cacat Hukum

Asraf, Ketua Satgas Pemantau Pemilu 2019, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur
Masih menurut Ridho Proses verifikasi ulang akan dimulai tanggal 20 Desember 2022. Kemudian, verifikasi fakta oleh KPU akan dilaksanakan selama 3 hari.
"Dimulai besok. Jadi ada proses verifikasi administrasi, ada proses administrasi kemudian sampling lagi, kemudian baru verifikasi fakta. Totalnya sekitar 10 hari. Kalau verifikasi fakta 3 hari, 26-28 Desember," jelasnya
Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU.
Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
- Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
- Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
Jika hasil mediasi seperti ini, kata Asraf itu menurutnya adalah pelanggaran PKPU, baik oleh Partai Ummat, KPU maupun Bawaslu, karena semestinya Verifikasi Administrasi tentang keabsahan data dan Verifikasi Faktual untuk memastikan kebenaran data Administrasi. Jika gagal ya TMS.
Misalnya, jika dikatakan Verifikasi Faktual, Panitianya kan sudah dibubarkan. Jika mau bentuk Panitia Verifikasi Faktual khusus, tentu perlu Perpu khusus untuk memenuhi sesuai Konstitusi yang diatur di PKPU, baik Nomor 3 maupun Nomor 4.
“Hasil mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI menurut kami cacat hukum, karena melanggar PKPU. Ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Bagaimana mungkin sudah masuk Verifikasi Faktual, terus mundur lagi Verifikasi Administrasi,” tegas Asraf yang juga anggota Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.
"Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA akan mengadukan pelanggaran ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan DPR RI Komisi II. Sementara jika ditemukan money politik, akan dibawa ke ranah hukum. Ini namanya kebijakan kongkalikong," tegas Asraf.
Read more info "Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Nilai Partai UMMAT, KPU dan Bawaslu Langgar PKPU dan Cacat Hukum" on the next page :
Editor :Puspita