Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Nilai Partai UMMAT, KPU dan Bawaslu Langgar PKPU dan Cacat Hukum

Asraf, Ketua Satgas Pemantau Pemilu 2019, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur
MALANGRAYANEWS - Partai Ummat yang melakukan sidang mediasi di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI hasilnya dinilai melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Administrasi dan cacat hukum.
“Bagaimana mungkin Partai Ummat sudah masuk tahap Verifikasi Faktual, namun dari hasil mediasi masih harus melakukan verifikasi administrasi. Berarti Partai Ummat semestinya sudah tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi,” tegas Asraf, Ketua Satgas Pemantau Pemilu 2019, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur kepada media.
Sebagaimana diketahui dalam pengumuman KPU RI tanggal 14 Desember 2024, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, karena dalam Verifikasi Faktual tidak lolos di dua Propinsi yaitu NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu sehingga dilakukan mediasi dengan KPU RI. Hasil mediasi Partai Ummat diberi kesempatan melakukan perbaikan Verifikasi Administrasi baru kemudian dilakukan Verifikasi Faktual serta penetapan peserta Pemilu 2024.
Ini menurut Asraf yang juga Gubernur LSM LIRA Jatim itu, aneh bin ajaib. Seharusnya yang dipermasalahkan adalah hasil Verifikasi Faktual sesuai tahapan Proses Pemilu PKPU Nomor 3 serta PKPU Nomor 4 Pasal 4, Pasal 47 dan 48. Jika dilakukan Verifikasi Administrasi, itu artinya sejak Verifikasi Administrasi Partai Ummat TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sebagaimana hasil Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan dengan melakukan Verifikasi ulang baik Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Umat Ridho Rahmadi usai mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).
Read more info "Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Nilai Partai UMMAT, KPU dan Bawaslu Langgar PKPU dan Cacat Hukum" on the next page :
Editor :Puspita