Kejaksaan Negeri Batu Sambut Kunjungan Siswa Siswi SMP Darush Sholihin

Kunjungan Siswa Siswi SMP Darush Sholihin Kota Batu ke Kejaksaan Negeri Batu
Pasal 30C berbunyi :
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan :
a. Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;
b. Turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. Melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. Dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti; h. mengajukan peninjauan kembali; dan i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Dengan demikian para siswa dan siswi dapat memahami dan mengerti bahwa Kejaksaan sebagai Penegak hukum tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam satu perkara tindak pidana, namun Kejaksaan juga mempunyai Misi yaitu Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana, Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana, serta Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pihak sekolah SMP Darush Sholihin dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan ucapan terima kasih karena telah mau menerima dengan sangat ramah.
Pihak Kejaksaan Negeri Batu juga sangat merespon dengan sangat cepat, serta Kejaksaan tidak pilih pilih meski sekolah swatsa.
Pihak sekolah SMP Darush Sholihin juga mengucapan terima kasih terhadap Kejakasaan Negeri Batu karena sebelumnya di Sekolah Darush Sholihin dilaksanakan penyuluhan hukum terhadap para siswa siswi dan para guru.
"Kami Kejaksaan Negeri Batu berharap kedepan dapat lebih baik lagi dan semakin mendapatkan tempat yang positif di tengah-tengah masyarakat pada semua kalangan. Kejaksaan Negeri Batu juga akan terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap semua lembaga pendidikan baik formal maupun Non formal yang ada di Kota Batu. Untuk lebih untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
Read more info "Kejaksaan Negeri Batu Sambut Kunjungan Siswa Siswi SMP Darush Sholihin" on the next page :
Editor :Puspita