Wali Kota Batu Buka Sosialisasi Peraturan Tentang PSU Perumahan Formal

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala ATR/BPN Kota Batu, Haris Suharto, menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan
Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
Dalam acara ini diserahkan pula piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejari termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, atas dukungan fasilitasi dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU Kota Batu 2022.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan serah terima fisik PT. Golden Indo dan PT Kusuma Graha Jayatrisna kepada Pemkot Batu, dan sertifikat hibah Disdukcapil oleh Wali Kota Batu kepada Kajari Kota Batu.
Read more info "Wali Kota Batu Buka Sosialisasi Peraturan Tentang PSU Perumahan Formal" on the next page :
Editor :Puspita
Source : Diskominfo Kota Batu